HUKUM MENIKAH LAGI ( TAJDID AN-NIKAH), STOK LAWAS RASA MANTEN ANYAR

Menikah adalah hal yang sakral dilakukan sebab menikah adalah pintu membangun rumah tangga. di Indonesia berkembang tradisi memperbarui nikah (tajdidun nikah). Dalam praktiknya tajdidun nikah yaitu akad nikah lagi dengan istri yang sudah sah.

Hukum Memperbarui ( Tajdid) Nikah


Suatu kali ketika mengisi forum Pengajian, KH. Ma'ruf Khozin ditanyan oleh Jamaah perihal nganyari nikah, bangun nikah, atau bahasa Arabnya adalah Tajdidun Nikah.

KH. Ma'ruf Khozin kemudian menjelaskan bahwa dalam Bab Tajdidn Nikah terdapat dua Istilah, yaitu:

1. Tajdidun Nikah Setelah Lewat Masa Iddah

ﻓﻠﻪ اﻟﺮﺟﻌﺔ ﻓﻲ اﻟﻌﺪﺓ ﻭﺗﺠﺪﻳﺪ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﺑﻌﺪ اﻧﻘﻀﺎﺋﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺯﻭﺝ ﺁﺧﺮ

Suami boleh rujuk dengan isterinya selama masa Iddah. Dan melakukan tajdidun Nikah setelah istrinya melewati masa Iddah sebelum menikah dengan pria lain (Fathul Wahhab, 2/103)

2. Tajdidun Nikah Selain Talak

Sebagian orang ada yang melakukan tajdidun Nikah, kadang beberapa tahun setelah pernikahan padahal tidak ada perceraian. Dalil secara Nash memang tidak dijumpai dalam Al-Qur'an dan hadis. Namun bersumber dari dari penjelasan Imam Ibnu Hajar Al Haitami:

ﻭﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﺃﻥ اﻟﻌﻘﻮﺩ ﺇﺫا ﺗﻜﺮﺭﺕ اﻋﺘﺒﺮ اﻷﻭﻝ ... ﺃﻥ ﻣﺠﺮﺩ ﻣﻮاﻓﻘﺔ اﻟﺰﻭﺝ ﻋﻠﻰ ﺻﻮﺭﺓ ﻋﻘﺪ ﺛﺎﻥ ﻣﺜﻼ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ اﻋﺘﺮاﻓﺎ ﺑﺎﻧﻘﻀﺎء اﻟﻌﺼﻤﺔ اﻷﻭﻟﻰ ﺑﻞ ﻭﻻ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻓﻴﻪ ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ ... ﻭﻣﺎ ﻫﻨﺎ ﻓﻲ ﻣﺠﺮﺩ ﻃﻠﺐ ﻣﻦ اﻟﺰﻭﺝ لتجمل ﺃﻭ اﺣﺘﻴﺎﻁ

"Disimpulkan bahwa jika ada akad yang diulang-ulang maka yang sah adalah yang pertama... Bahwa sekedar mengikuti keinginan suami dalam bentuk akad yang kedua, misalnya, bukanlah pengakuan terhadap batalnya akad yang pertama bahkan juga bukan kinayah. Ini pendapat yang kuat... Yang terjadi di sini hanyalah permintaan suami untuk terlihat bagus atau untuk hati-hati"

(ﻗﻮﻟﻪ ﻟﺘﺠﻤﻞ ﺃﻭ اﺣﺘﻴﺎﻁ) ﺑﺄﻥ ﻋﻘﺪ ﺳﺮا ﺑﺄﻟﻒ ﺛﻢ ﺃﻋﻴﺪ اﻟﻌﻘﺪ ﻋﻼﻧﻴﺔ ﺑﺄﻟﻔﻴﻦ ﺗﺠﻤﻼ ﺃﻭ ﺃﻋﻴﺪ اﺣﺘﻴﺎﻃﺎ اﻩـ ﻛﺮﺩﻱ

Yang dimaksud agar terlihat bagus adalah saat akad pertama mas kawinnya adalah 1000 secara sembunyi, namun diulang kembali dengan mas kawin 2000, agar terlihat bagus. Atau akadnya diulang untuk kehati-hatian (Tuhfah dan Asy-Syarwani, 7/391)

Menurut, K. Ma'ruf  masalah ini "Nganyari Nikah" ini  telah dibahas di Bahtsul Masail PWNU Jatim 1981 di pondok Genggong Probolinggo. Hasilnya, setiap kali ada pembahasan tentang tajdidun Nikah selalu merujuk kepada pendapat Imam Ibnu Hajar ini.

"Sejatinya, yang baru hanya akadnya saja, sebab yang 'diakad' adalah orang lama. Makanya saya belum mengamalkan ini" Pungkas Kiai Ma'ruf

Oleh: KH. Ma’ruf Khozin. Direktur Aswaja Center PWNU Jatim

Posting Komentar

0 Komentar