Mencium Jenazah



Kuliah Subuh tadi pagi di kawasan Rungkut, saya membahas masalah pemulasaraan jenazah karena melanjutkan kajian di bulan lalu. Bedanya, tadi pagi agak sepi sementara bulan lalu banyak. Saya tanya: "Kok agak sepi, apa karena pagi-pagi sudah bahas kematian?" Jamaah menjawab bukan karena itu, tapi sudah banyak yang liburan ke luar kota.



Saya mempersilakan jamaah agar bertanya di luar soal bab mayit, eh malah ada yang tanya bagaimana hukum mencium Jenazah?

Imam An-Nawawi berkata:

ﻳﺠﻮﺯ ﻷﻫﻞ اﻟﻤﻴﺖ ﻭﺃﺻﺪﻗﺎﺋﻪ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻭﺟﻬﻪ ﺛﺒﺘﺖ ﻓﻴﻪ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ

Boleh bagi keluarganya mayit dan sahabatnya untuk mencium wajah mayit berdasarkan hadis sahih (Al-Majmu', 5/127)

Menurut para ulama kita dalil hadisnya adalah:

ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻗﺒﻞ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻣﻈﻌﻮﻥ ﻭﻫﻮ ﻣﻴﺖ، ﺣﺘﻰ ﺭﺃﻳﺖ اﻟﺪﻣﻮﻉ ﺗﺴﻴﻞ»

Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mencium Jenazah Utsman bin Madh'un, hingga saya lihat air mata mengalir (HR Abu Dawud)

Demikian pula Jenazah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:

ﻓﺠﺎء ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﻜﺸﻒ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺒﻠﻪ، ﻗﺎﻝ: ﺑﺄﺑﻲ ﺃﻧﺖ ﻭﺃﻣﻲ، ﻃﺒﺖ ﺣﻴﺎ ﻭﻣﻴﺘﺎ

Lalu datang Abu Bakar, membuka wajah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam lalu menciumnya. Abu Bakar berkata: "Kutebus engkau dengan bapak dan ibuku. Engkau tetap baik, saat hidup dan wafat" (HR Bukhari) 

Oleh: KH. Ma’ruf Khozin. Direktur Aswaja Center PWNU Jatim

Posting Komentar

0 Komentar