Kuliah Subuh tadi
pagi di kawasan Rungkut, saya membahas masalah pemulasaraan jenazah karena
melanjutkan kajian di bulan lalu. Bedanya, tadi pagi agak sepi sementara bulan
lalu banyak. Saya tanya: "Kok agak sepi, apa karena pagi-pagi sudah bahas
kematian?" Jamaah menjawab bukan karena itu, tapi sudah banyak yang
liburan ke luar kota.
Saya mempersilakan
jamaah agar bertanya di luar soal bab mayit, eh malah ada yang tanya bagaimana
hukum mencium Jenazah?
Imam An-Nawawi
berkata:
ﻳﺠﻮﺯ ﻷﻫﻞ اﻟﻤﻴﺖ
ﻭﺃﺻﺪﻗﺎﺋﻪ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻭﺟﻬﻪ ﺛﺒﺘﺖ ﻓﻴﻪ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ
Boleh bagi
keluarganya mayit dan sahabatnya untuk mencium wajah mayit berdasarkan hadis
sahih (Al-Majmu', 5/127)
Menurut para ulama
kita dalil hadisnya adalah:
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ:
«ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻗﺒﻞ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻣﻈﻌﻮﻥ ﻭﻫﻮ ﻣﻴﺖ، ﺣﺘﻰ ﺭﺃﻳﺖ اﻟﺪﻣﻮﻉ
ﺗﺴﻴﻞ»
Aisyah berkata
bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mencium Jenazah Utsman bin Madh'un,
hingga saya lihat air mata mengalir (HR Abu Dawud)
Demikian pula
Jenazah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:
ﻓﺠﺎء ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﻜﺸﻒ
ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺒﻠﻪ، ﻗﺎﻝ: ﺑﺄﺑﻲ ﺃﻧﺖ ﻭﺃﻣﻲ، ﻃﺒﺖ ﺣﻴﺎ ﻭﻣﻴﺘﺎ
Lalu datang Abu Bakar, membuka wajah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam lalu menciumnya. Abu Bakar berkata: "Kutebus engkau dengan bapak dan ibuku. Engkau tetap baik, saat hidup dan wafat" (HR Bukhari)
Oleh: KH. Ma’ruf Khozin. Direktur Aswaja Center PWNU Jatim

0 Komentar